
Pertambahan penduduk dan tingginya pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan permintaan terhadap pangan. Pemenuhan kebutuhan akan permintaan-permintaan tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama, sehingga ketahanan terhadap pangan merupakan keniscayaan. Sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia, ketahanan pangan menjadi prasyarat mutlak.
Sebagai amanat PERMENDESA PDTT NO 8 TAHUN 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut Desa Karang Suci telah membuat kebun desa dengan berbagai macam tanaman yang telah beberapa bulan ini dikelola bersama oleh Pemerintah desa karang suci Dengan tujuan agar dapat membangun dan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyakat desa karang suci , agar dapat mandiri dan berkelanjutan dengan memperhatikan ketersediaan,keterjangkauan,kualitas serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
Penulis: Rini Selviana Yuda
"Penulisnyo camkoha
"Semoga kebun desa ini bisa menjadi contoh dan punya banyak manfaat...
""Semoga kedepannya lebih banyak hasil panennya,yg sekarang biarlah jadi pelajaran untuk mulai yg lebih baik, Semangat terus.........
"Semoga bermanfaat bagi masyarakat desa karang suci
"Semoga mendapatkan hasil panen yg maksimal..